Perubahan pada aspek eksternal yang perlu diakomodir dalam RTRW karena pelaksanaan pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai bagian integral dari pembangunan regional dan nasional pada hakekatnya merupakan suatu proses yang bersifat integratif baik dalam tataran perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian yang dilakukan secara berkesinambungan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pada aspek internal ditandai dengan perkembangan wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang sedemikian pesat, dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan pertanian yang menuntut upaya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dari segala sektor yang ada secara sinergis, berkesinambungan dan pro lingkungan. Perencanaan tata ruang wilayah yang berlandaskan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan akan menjaga tekanan-tekanan eksternalitas maupun internal yang mempengaruhi terhadap perkembangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke arah yang semakin terkendali. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang dijelaskan bahwa dalam proses penyusunan alternatif konsep rencana tata ruang wilayah berdasarkan prinsip optimasi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten (ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi) sesuai dengan analisis lingkungan hidup dan/atau mempertimbangkan rekomendasi perbaikan hasil pelaksanaan KLHS. Metode penelitian dilakukan dalam tiga tahap meliputi analisis bio-ekoregion, analisis pemanfaatan ruang, dan analisis pengaruh. rekomendasi hasil penelitian menyepakati perbaikan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berdasarkan hasil perumusan alternatif, serta memformulasikan tindak lanjut pendukung sebagai konsekuensi dilaksanakannya kebijakan, rencana, dan/atau program
Copyrights © 2023