Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagai pelaku dan mengakibatkan meninggalnya orang lain menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Di satu sisi, hukum pidana menuntut adanya pertanggungjawaban atas perbuatan yang menimbulkan korban jiwa, sementara di sisi lain anak sebagai pelaku tetap harus memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2013/PN.Kray jo Putusan Nomor 74/Pid.Sus/2014/PT.Smg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tetap membebankan pertanggungjawaban pidana kepada anak, namun dengan mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, serta dampak pemidanaan terhadap masa depan anak. Pertimbangan tersebut mencerminkan upaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan bagi korban, dan perlindungan hukum bagi anak, meskipun penerapan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak belum dirumuskan secara eksplisit dalam pertimbangan putusan.
Copyrights © 2026