Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas-asas pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan mengkaji akibat hukum dari pemanfaatan TKD untuk permukiman di Desa Krajan, Weru, Sukoharjo. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara dengan pemerintah desa serta masyarakat dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan TKD untuk fasilitas umum telah sesuai dengan asas kepentingan umum, fungsional, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, pemanfaatan tanah pekarangan untuk permukiman belum memenuhi asas kepastian hukum, efisiensi, dan kepastian nilai ekonomi. Kondisi tersebut berimplikasi pada lemahnya tertib administrasi, berkurangnya pendapatan desa, dan ketidakpastian status hukum.
Copyrights © 2026