Sektor perbankan memiliki peran strategis sebagai lembaga intermediasi yang menopang stabilitas perekonomian nasional. Namun, kejahatan di sektor perbankan dewasa ini semakin kompleks dan sering kali tidak lagi dilakukan semata-mata oleh individu, melainkan melibatkan korporasi sebagai entitas bisnis. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi regulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perbankan pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), dan PERMA Nomor 13 Tahun 2016; menguji hambatan empiris penegakan hukum melalui studi kasus konkret dan wawancara narasumber; serta mereorientasi teori pertanggungjawaban pidana dari teori klasik menuju doktrin kontemporer (Corporate Culture Theory, Compliance Defense, dan Deferred Prosecution Agreement/DPA) dengan perbandingan hukum Common Law (Amerika Serikat dan Inggris). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan penyidik Bareskrim Polri, jaksa Kejaksaan Agung RI, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan praktisi hukum perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Terjadi dualisme dan fragmentasi normatif antara UU Perbankan lama dengan UU P2SK dan PERMA 13/2016 terkait parameter kesalahan korporasi; (2) Penegakan hukum empiris terhadap korporasi perbankan sangat minim akibat kendala pembuktian mens rea serta kekhawatiran timbulnya risiko sistemik (rush money dan destabilisasi keuangan nasional); (3) Penerapan doktrin kontemporer seperti compliance defense dan skema DPA sangat krusial guna menghindari dampak pencabutan izin usaha bank sekaligus menjamin pemulihan kerugian keuangan negara dan nasabah. Penelitian ini merekomendasikan adopsi mekanisme DPA dan penguatan Corporate Culture Theory dalam pembaharuan hukum acara pidana perbankan di Indonesia.
Copyrights © 2026