Perkembangan teknologi digital telah mengubah transaksi perdagangan melalui E-Commerce dan meningkatkan penggunaan kontrak elektronik sebagai dasar hubungan hukum antara penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan kontrak elektronik berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata serta penerapannya dalam Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis dan pendekatan kualitatif yang didukung analisis kasus. Bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi literatur hukum, doktrin, buku, dan artikel jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik tetap tunduk pada empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Bentuk elektronik hanya mengubah mekanisme pembentukan kontrak dan tidak menghapus syarat substantif perjanjian. Putusan yang dianalisis menunjukkan bahwa hubungan kontraktual lahir melalui pemesanan dan pembayaran elektronik, sedangkan sengketa berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban kontraktual, bukan keabsahan kontrak. Bukti elektronik juga mendukung pengakuan hukum terhadap transaksi tersebut.
Copyrights © 2026