Keterangan ahli memiliki peranan penting dalam sistem pembuktian hukum acara pidana di Indonesia, khususnya dalam perkara yang memerlukan pengetahuan khusus di luar hukum. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum memberikan batasan yang jelas mengenai kriteria seseorang dapat dikategorikan sebagai ahli, sehingga dalam praktiknya penentuan ahli sering menimbulkan perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum. Permasalahan ini berdampak pada aspek kepastian hukum dalam proses peradilan, terutama terkait objektivitas dan konsistensi penggunaan keterangan ahli sebagai alat bukti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria keterangan ahli dalam proses peradilan serta mengkaji kedudukannya dalam perspektif kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria keterangan ahli dalam hukum acara pidana Indonesia masih bersifat fleksibel dan belum memiliki standar normatif yang tegas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakseragaman dalam praktik peradilan serta memengaruhi kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan mengenai standar kompetensi ahli yang meliputi aspek pendidikan, keahlian, sertifikasi, dan pengakuan institusional agar keterangan ahli dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam mewujudkan kepastian hukum dalam proses peradilan.
Copyrights © 2026