Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem pembuktian dalam hukum pidana di Indonesia. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah penggunaan voice note (pesan suara) pada aplikasi pesan instan sebagai media komunikasi yang semakin sering dijadikan alat bukti dalam proses peradilan. Keberadaan voice note sebagai informasi atau dokumen elektronik menimbulkan berbagai persoalan hukum mengenai kedudukan, keabsahan, dan kekuatan pembuktiannya dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum voice note sebagai alat bukti elektronik dalam pembuktian pidana di Indonesia serta mengkaji kekuatan pembuktiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa voice note dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti elektronik yang sah sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Namun demikian, penggunaan voice note sebagai alat bukti tetap memerlukan proses autentikasi, verifikasi, dan pembuktian terhadap keaslian serta integritas data elektronik agar memiliki kekuatan pembuktian yang optimal di persidangan.
Copyrights © 2026