Penyelesaian sengketa melalui mekanisme gugatan sederhana merupakan salah satu upaya pembaruan sistem peradilan perdata untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dalam praktiknya, sengketa wanprestasi yang bersumber dari perjanjian kredit beragunan sering diajukan melalui mekanisme tersebut karena memiliki karakteristik yang relatif sederhana. Namun, penerapan gugatan sederhana masih menimbulkan permasalahan terkait kompetensi relatif pengadilan, khususnya apabila domisili para pihak berbeda, terdapat klausul pilihan forum, atau objek jaminan berada di wilayah hukum yang berlainan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kompetensi relatif dalam gugatan sederhana terhadap perkara wanprestasi perjanjian kredit beragunan serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian sengketa. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi relatif dalam gugatan sederhana pada prinsipnya ditentukan berdasarkan domisili tergugat sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata dan Peraturan Mahkamah Agung mengenai tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Dalam sengketa wanprestasi perjanjian kredit beragunan, penerapan kompetensi relatif harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, isi perjanjian para pihak, serta karakteristik objek jaminan agar tidak menimbulkan konflik kewenangan antar pengadilan.
Copyrights © 2026