Penelitian ini menganalisis penegakan hukum pidana dalam kasus Ferdy Sambo melalui perspektif selective enforcement dan relasi kuasa. Menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip equality before the law mengalami degradasi signifikan pada fase pra-ajudikasi akibat penyalahgunaan jabatan struktural untuk melakukan obstruction of justice. Hegemoni relasi kuasa berhasil melumpuhkan independensi penyidik tingkat bawah, sehingga menggeser penegakan hukum yang objektifyuridis menjadi subjektif-birokratis. Disfungsi pengawasan internal serta lemahnya jaminan perlindungan hukum bagi bawahan yang menolak perintah menyimpang menyebabkan aturan kode etik profesi menjadi mandul. Kondisi ini membuktikan bahwa hukum positif dapat direduksi menjadi tool of power ketika berhadapan dengan struktur kekuasaan absolut. Penelitian ini menegaskan bahwa reformasi kelembagaan kepolisian dan pemurnian checks and balances merupakan syarat mutlak untuk mengembalikan supremasi hukum di Indonesia.
Copyrights © 2026