Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial
Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026

TRANSFORMASI LIVING LAW DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA

Tia Widiyawati (Magister Hukum Uniska Muhammad Arsyad Al Banjary, Kalimantan Selatan, Indonesia)
Muhammad Hafizi (Magister Hukum Uniska Muhammad Arsyad Al Banjary, Kalimantan Selatan, Indonesia)
Muhammad Aini (Magister Hukum Uniska Muhammad Arsyad Al Banjary, Kalimantan Selatan, Indonesia)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2026

Abstract

Artikel ini menganalisis transformasi living law dalam sistem hukum nasional Indonesia melalui perspektif sosiologi hukum. Living law menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bersumber dari negara, tetapi juga tumbuh melalui nilai, kebiasaan, dan praktik sosial yang memperoleh legitimasi dari masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan sosiologi hukum melalui analisis terhadap literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa living law, terutama yang termanifestasi dalam hukum adat, tetap memiliki legitimasi sosial dan berfungsi dalam mengatur kehidupan masyarakat. Meskipun telah memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional, keberlakuannya masih berada dalam batas dan mekanisme yang ditentukan negara. Formalisasi tersebut menghasilkan transformasi yang bersifat ambivalen karena pada satu sisi memperkuat kedudukan yuridis living law, tetapi pada sisi lain berpotensi membatasi otonomi dan karakter dinamisnya. Oleh karena itu, integrasi living law perlu mempertemukan legitimasi sosial dan legitimasi yuridis secara proporsional tanpa menghilangkan karakter hukum yang hidup dalam masyarakat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

sultanadam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial adalah Jurnal yang memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...