Artikel ini menganalisis transformasi living law dalam sistem hukum nasional Indonesia melalui perspektif sosiologi hukum. Living law menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bersumber dari negara, tetapi juga tumbuh melalui nilai, kebiasaan, dan praktik sosial yang memperoleh legitimasi dari masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan sosiologi hukum melalui analisis terhadap literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa living law, terutama yang termanifestasi dalam hukum adat, tetap memiliki legitimasi sosial dan berfungsi dalam mengatur kehidupan masyarakat. Meskipun telah memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional, keberlakuannya masih berada dalam batas dan mekanisme yang ditentukan negara. Formalisasi tersebut menghasilkan transformasi yang bersifat ambivalen karena pada satu sisi memperkuat kedudukan yuridis living law, tetapi pada sisi lain berpotensi membatasi otonomi dan karakter dinamisnya. Oleh karena itu, integrasi living law perlu mempertemukan legitimasi sosial dan legitimasi yuridis secara proporsional tanpa menghilangkan karakter hukum yang hidup dalam masyarakat.
Copyrights © 2026