Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif tindak pidana penggunaan senjata api ilegal untuk menghilangkan nyawa orang lain berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan senjata api ilegal yang mengakibatkan hilangnya nyawa dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan dua kelompok norma yang memiliki objek hukum berbeda. Pasal 340 KUHP diterapkan terhadap perbuatan pembunuhan berencana, sedangkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diterapkan terhadap penguasaan dan penggunaan senjata api tanpa hak. Dalam perkara yang diteliti, unsur pembunuhan berencana dinilai terpenuhi berdasarkan adanya perselisihan sebelumnya, jeda waktu, tindakan terdakwa kembali mendatangi korban dengan membawa senjata api, serta penembakan sebanyak dua kali. Unsur penggunaan senjata api tanpa hak diperkuat oleh pengakuan terdakwa dan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik. Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Penerapan kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana terhadap nyawa dan penggunaan senjata api ilegal dapat dipertanggungjawabkan secara terpisah sesuai unsur masing-masing.
Copyrights © 2026