Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang turut serta dalam tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 260 K/Pid/2023. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah bahan hukum primer berupa KUHP dan KUHAP serta bahan hukum sekunder berupa putusan pengadilan dan literatur hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263, 264, 266, dan 378 KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP, sehingga pihak yang membantu atau sengaja menggunakan surat palsu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana pelaku utama. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan judex facti yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, karena alasan kasasi hanya menyangkut penilaian pembuktian yang menjadi kewenangan judex facti dan tidak dapat diperiksa dalam kasasi sesuai Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini diharapkan dapat memperjelas batas pertanggungjawaban pidana dalam penyertaan tindak pidana pemalsuan surat.
Copyrights © 2026