Kematian ayah menimbulkan persoalan pihak yang selanjutnya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan anak. Ibu yang masih hidup sebagai pengasuh, secara normatif tidak selalu identik dengan pihak yang dibebani kewajiban nafkah. Kajian ini bertujuan menganalisis kewajiban nafkah anak setelah kematian ayah berdasar perspektif fikih empat mazhab dan relevansinya dengan Hukum Keluarga Islam (HKI) Indonesia. Penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan fikih komparatif, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif-komparatif dengan menelaah kedudukan ibu, kakek dari pihak ayah, dan kerabat lain dalam pemenuhan nafkah anak. Hasil penelitian menunjukkan, fikih mazhab tidak memberikan konstruksi yang seragam mengenai pihak yang wajib menanggung nafkah setelah ayah meninggal. Sebagian mazhab memberikan ruang bagi kakek atau kerabat tertentu untuk memikul kewajiban berdasarkan hubungan nasab dan kemampuan ekonomi. Kedudukan ibu perlu dibedakan antara tanggung jawab pengasuhan dan kewajiban nafkah. Tanggung jawab terhadap anak dalam hukum keluarga Indonesia tetap melekat, meskipun salah satu orang tua meninggal. Keterlibatan kerabat dimungkinkan ketika orang tua tidak mampu menjalankan kewajibannya. Kewajiban nafkah setelah kematian ayah lebih tepat dipahami sebagai redistribusi tanggung jawab yang mempertimbangkan hubungan nasab, kemampuan ekonomi, kebutuhan, dan kepentingan terbaik anak.
Copyrights © 2026