Batik diakui UNESCO sebagai budaya milik Indonesia. Pengakuan ini hanya berlaku maksimal 10 tahun dengan syarat: batik harus digunakan dalam kehidupan sehari-hari, batik diperjualbelikan, batik dilestarikan, batik diajarkan, dan batik disebarluaskan. Atas dasar ini, maka batik harus diajarkan di masyarakat Indonesia. Usai pengakuan UNESCO batik makin perkembangan di Indonesia dan dunia. Perkembangan ini menyangkut banyak hal, diantaranya adalah penggunaan warna. Warna batik berasal dari bahan kimia dan warna alam. Warna kimia dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, maka perlu dikembangan warna alam. Namun disayangkan penggunaan warna alam masih menghasilkan warna yang kusam sehingga pembatik kurang menyukainya. Oleh sebab itu, PkM ini dilakukan. PkM dilakukan di Kelompok Masyarakat Bawangan. Metode PkM yaitu pelatihan dan pendampingan berkelanjutan penggunaan warna alam dengan pendekatan diskusi reflektif, demonstrasi, praktik langsung, dan ceramah. Tujuannya agar para pembatik memahami dan bisa menggunakan warna alam untuk pewarna batik sebagai upaya untuk meningkatkan nilai produksi dan menghasilkan batik yang ramah lingkungan. PkM ini menghasilkan para pembatik mampu menyebutkan bahan pewarna alam penghasil warna primer, membuat formula warna, mencelup warna, pameran, mengikuti bazar, menghasilkan motif dan pengurusan HKI. Harapan kedepannya adalah para pembatik bisa melakukan pewarnaan alam dengan teknik colet dan menghasikan warna sekunder dan tersier.
Copyrights © 2026