Hakim konstitusi, sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan yudisial, harus memiliki integritas, karakter yang tak tercela, menjunjung tinggi keadilan, dan menunjukkan kepemimpinan negara untuk mewujudkan cita-cita supremasi hukum dan demokrasi demi kehidupan nasional dan negara yang bermartabat. Terlepas dari beragamnya mekanisme seleksi, struktur rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pertimbangan politik dan kompetensi profesional dalam lembaga peradilan konstitusi. Dengan memberikan wewenang kepada tiga cabang pemerintahan, sistem ini diharapkan dapat mencegah dominasi kekuasaan tunggal dan memastikan independensi kelembagaan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan mekanisme rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia dan Austria. Penelitian ini berfokus pada aspek prosedural dan kelembagaan, serta prinsip independensi dan akuntabilitas dalam proses seleksi hakim konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum komparatif, berdasarkan tinjauan pustaka peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan karya ilmiah yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa mekanisme rekrutmen di Indonesia melibatkan tiga cabang kekuasaan negara—Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung—masing-masing dengan wewenang untuk menominasikan kandidat, menekankan prinsip checks and balances (pengawasan dan keseimbangan). Sebaliknya, mekanisme rekrutmen Austria cenderung lebih terpusat, melibatkan Pemerintah Federal dan parlemen, memprioritaskan stabilitas kelembagaan dan kualifikasi profesional. Meskipun kedua negara memiliki tujuan yang sama untuk menjaga independensi peradilan konstitusional, perbedaan signifikan dalam mekanisme rekrutmen mereka memengaruhi kualitas dan integritas hakim konstitusional. Oleh karena itu, perbaikan diperlukan dalam sistem seleksi Indonesia untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam proses rekrutmen.
Copyrights © 2026