Kepatuhan hukum pelaku usaha mikro terhadap perizinan berusaha merupakan indikator penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum. Namun, di Kota Pekanbaru tingkat kepatuhan tersebut masih relatif rendah, ditandai dengan fluktuasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) serta kendala seperti rendahnya literasi digital, keterbatasan akses informasi, dan kurangnya kesadaran hukum. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru sebagai instansi yang berwenang menghadapi tantangan dalam meningkatkan kepatuhan hukum, khususnya melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran DPMPTSP, kendala yang dihadapi, serta strategi yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yang bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, dan kuesioner. Analisis menggunakan teori Good Governance, teori kepatuhan hukum, dan teori perizinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran DPMPTSP telah dilaksanakan melalui pelayanan OSS-RBA, sosialisasi, dan pendampingan. Namun, pelaksanaannya belum optimal akibat rendahnya literasi digital, keterbatasan sosialisasi, kurangnya pemahaman legalitas usaha, serta kendala kelembagaan. Diperlukan penguatan sosialisasi berbasis pendekatan langsung, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi teknologi informasi yang lebih inklusif guna mendorong kepatuhan hukum pelaku usaha mikro di Kota Pekanbaru.
Copyrights © 2026