Meskipun dimensi etis praktik profesi hukum telah menjadi perhatian dalam berbagai penelitian sebelumnya, kajian yang secara khusus membahas rekonstruksi kode etik profesi di tengah penetrasi Artificial Intelligence (AI) ke dalam praktik peradilan masih terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi rekonstruksi penegakan kode etik profesi hukum (advokat, hakim, dan jaksa) di tengah penetrasi teknologi kecerdasan artifisial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deduktif-silogistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi etika profesi yang berlaku saat ini, yaitu Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH), serta Kode Perilaku Jaksa, mengalami kekosongan norma (rechtsvacuum) dalam menghadapi malpraktik algoritma, bias data, dan delegasi tanggung jawab hukum kepada mesin, sebuah kesenjangan yang sejalan dengan fenomena ketertinggalan regulasi (regulatory lag) yang teridentifikasi pada penelitian terdahulu (Nawawi dkk., 2024; Wibowo, 2023). Temuan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori etika hukum dalam konteks disrupsi teknologi serta memperluas pemahaman mengenai akuntabilitas dalam praktik hukum berbantuan AI. Simpulan penelitian ini menegaskan pentingnya dimensi moral-humanistik yang tidak dapat direduksi oleh sistem komputasi. Implikasi penelitian mencakup kontribusi teoretis bagi pengembangan literatur akuntabilitas algoritma dan implikasi praktis bagi organisasi profesi serta lembaga peradilan dalam merumuskan ulang kode etiknya. Studi ini juga membuka peluang penelitian lanjutan mengenai implementasi tata kelola AI secara empiris di lembaga peradilan Indonesia.
Copyrights © 2026