JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 9 No. 1 (2026): Justitiable-Jurnal Hukum

Analisis Yuridis pemotongan Dana Pada Layanan Jaminan Refund Tiket Melalui Aplikasi KAI Access Berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Fadhil Julian Miftahul Huda (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)
Astika Nurul Hidayah (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)
Susilo Wardani (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)
Marsitiningsih (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2026

Abstract

Perjanjian elektronik dalam layanan pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI menimbulkan hubungan hukum yang mengikat antara pelaku usaha dan konsumen. Salah satu layanan tambahan yang ditawarkan adalah Jaminan Refund 100%, yaitu layanan yang memberikan jaminan pengembalian dana sebesar 100% sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam pelaksanaannya, konsumen hanya menerima pengembalian dana sebesar 75% pada tahap awal, sedangkan sisa dana sebesar 25% harus diperoleh melalui mekanisme klaim terpisah kepada Qoala sebagai pihak ketiga. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kesesuaian pelaksanaan prestasi dengan manfaat layanan yang diperjanjikan, transparansi informasi mengenai mekanisme pengembalian dana, serta tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemotongan dana pada layanan Jaminan Refund 100% berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta menganalisis bentuk tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian pengembalian dana sebesar 75% pada tahap awal dan kewajiban melakukan klaim tambahan untuk memperoleh sisa dana sebesar 25% dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi dalam bentuk melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya apabila mekanisme tersebut tidak sesuai dengan informasi dan ketentuan yang telah diperjanjikan. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bertanggung jawab memberikan pemenuhan kekurangan dana atau kompensasi atas kerugian konsumen serta menyampaikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan transparan mengenai mekanisme pengembalian dana dan keterlibatan pihak ketiga dalam layanan Jaminan Refund 100%.

Copyrights © 2026