Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum harta wakaf yang disengketakan oleh ahli waris, dengan berfokus secara mendalam pada satu putusan, yaitu Perkara Nomor 1363/Pdt.G/2012/PA.Tbn tentang tanah wakaf di Desa Jarorejo, Kabupaten Tuban. Studi ini menerapkan metode yuridis normatif melalui tiga bentuk pendekatan: kasus, konseptual, serta perundang-undangan. Pisau analisis yang digunakan bertumpu pada konsepsi Trias Tujuan Hukum besutan Gustav Radbruch, yang membedah keabsahan hukum melalui indikator keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmäßigkeit), beserta kepastian hukum (rechtssicherheit). Temuan riset memperlihatkan adanya tiga kekosongan hukum (vakum normatif) dalam putusan tersebut. Hal ini mencakup belum adanya batas waktu kedaluwarsa untuk menggugat Akta Ikrar Wakaf (AIW), nihilnya sistem notifikasi formal bagi ahli waris pihak wakif, serta lemahnya kewajiban yang bersifat memaksa terkait sertifikasi lahan wakaf. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada penerapan trias Radbruch secara terpadu untuk membedah satu kasus konkret yang dapat diverifikasi, sekaligus menghasilkan rekomendasi kebijakan yang bersifat preskriptif dan aplikatif guna memperkuat regulasi wakaf suatu pendekatan integratif yang belum dijumpai dalam literatur kajian wakaf sebelumnya.
Copyrights © 2026