Praktik kefarmasian di Apotek di Indonesia di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Standar pelayanan kefarmasian di Apotek menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 73 tahun 2016 meliputi standar pengelolaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinik. Sebagaimana pelayanan farmasi klinik disini meliputi: pengkajian resep; dispensing; pelayanan informasi obat (PIO); konseling, pelayanan kefarmasian di rumah (home pharmacy care); pemantauan terapi obat (PTO); dan monitoring efek samping obat (MESO). Tinjauan sistematis ini menggunakan metode diagram PRISMA. Database elektronik yang digunakan dalam penelitian ini adalah Summon dan Garuda. Batasan artikel hanya yang dipublikasi 5 tahun terakhir yaitu pada tahun 2017 sampaitahun 2022. Pencarian awal pada database Summon didapatkan 74 artikel dan pada database Garuda didapatkan 75 artikel sehingga total didapatkan 149 artikel. Dari 149 artikel tersebut dilakukan screening dengan mengeluarkan artikel yang non-open accesssebanyak 117 artikel, selanjutnya dilakukan telaah eligibilitas dan didapatkan 7 artikel yang sesuai dengan kriteria inklusi. Berdasarkan review tersebut, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang besaran biaya jasa pelayanan yang ideal pada pelayanan kefarmasian di apotek guna meningkatkan kualitas dalam pelayanan kefarmasian di apotek.
Copyrights © 2026