Maraknya pengiriman barang elektronik bernilai ekonomis tinggi pada kargo darat trayek Medan–Banda Aceh, serta pencantuman klausula baku dalam resi CV Anugerah Jaya yang berpotensi mengalihkan tanggung jawab pengangkut. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tanggung jawab hukum perusahaan kargo menurut hukum perdata Indonesia serta pelaksanaannya di CV Anugerah Jaya. Menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, studi dokumen resi, serta studi kepustakaan (KUH Perdata, KUHD, UU No. 22 Tahun 2009), kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan konstruksi tanggung jawab hukum pengangkut menganut prinsip praduga bersalah (presumption of liability). Secara faktual, CV Anugerah Jaya bertanggung jawab melebihi undang-undang dengan mengganti rugi akibat force majeure dan kelalaian sopir (vicarious liability). Praktik ini tidak sesuai asas kepastian hukum (Pasal 1338 KUH Perdata) dan memicu moral hazard bagi pengirim. Kesimpulannya, kekaburan kewajiban hukum dan kebijakan internal melonggarkan daya ikat resi. Disarankan CV Anugerah Jaya konsisten menerapkan isi resi, mewajibkan sistem dua tarif (standar dan asuransi), serta menolak pengalihan risiko force majeure demi kepastian hukum bisnis
Copyrights © 2026