Sengketa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari sengketa kepegawaian yang dapat timbul akibat penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat berwenang. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara mengatur penyelesaian sengketa melalui upaya administratif, salah satunya Banding Administratif yang dilaksanakan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan: Pertama, keabsahan pertimbangan hukum BPASN dalam memutus Banding Administratif terhadap SK Sekretaris Mahkamah Agung RI (SK SEKMA) Nomor 283/SEK/SK.KP8.2/II/2024; dan Kedua, tindak lanjut Mahkamah Agung RI atas Keputusan BPASN terkait sengketa pemberhentian PNS di Pengadilan Tinggi Padang. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif analitis dengan data sekunder ditunjang data primer berupa wawancara dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, BPASN secara sah memperingan SK SEKMA karena KTUN tersebut cacat substansi dalam penetapan jenis sanksi; Kedua, Mahkamah Agung menindaklanjuti Keputusan BPASN secara patuh dengan menerbitkan SK baru menetapkan jabatan pelaksana bagi PNS yang bersangkutan. Namun demikian, tantangan pasca-keputusan tetap ada karena kondisi kesehatan jiwa PNS tersebut terus mempengaruhi kinerjanya.
Copyrights © 2026