Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola kejahatan kesusilaan, termasuk praktik prostitusi yang bergeser dari pola konvensional ke ruang digital melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Fenomena prostitusi online di Kota Padang menimbulkan keresahan sosial karena bertentangan dengan nilai-nilai adat dan agama masyarakat Minangkabau yang berfalsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, sekaligus memunculkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum terutama pada aspek pembuktian dan penentuan konstruksi pasal yang tepat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris bersifat deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Padang telah menjalankan penegakan hukum secara sistematis melalui upaya preventif dan represif berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU TPPO. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan penyidik siber, sulitnya memperoleh alat bukti digital, penggunaan identitas palsu, stigma sosial, dan keberagaman regulasi. Upaya optimalisasi mencakup peningkatan SDM, sarana-prasarana, dan kerja sama masyarakat.
Copyrights © 2026