Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peran strategis dalam sistem pertanahan nasional sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik atas perbuatan hukum hak atas tanah. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab PPAT atas Akta Jual Beli yang dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1012 K/Pdt/2022. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT JWL melanggar prosedur pembuatan akta jual beli dengan tidak memverifikasi dokumen identitas asli para penghadap, sehingga akta dinyatakan batal demi hukum karena cacat formal. Pertanggungjawaban PPAT mencakup aspek administratif, perdata, dan pidana. Dalam perkara ini, PPAT tidak bertanggungjawab secara pidana karena cacat hukum bersumber dari pemalsuan identitas oleh para penghadap. Konsekuensinya, PPAT hanya dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengembalikan objek perkara ke keadaan semula. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh PPAT dalam setiap tahap pembuatan akta guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Copyrights © 2026