Perdagangan orang (human trafficking) merupakan bentuk kejahatan transnasional yang berdampak terhadap keamanan manusia, serta stabilitas sosial. Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah perbatasan yang berbatasan dengan Malaysia. Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah perbatasan yang rentan terhadap perdagangan orang karena melibatkan jaringan lintas negara. Human trafficking termasuk dalam ancaman keamanan non-tradisional. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses sekuritisasi isu human trafficking dalam upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Bengkalis dalam kajian Hubungan Internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif. Data yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Pos Angkatan Laut (Posal TNI AL), dan Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, penelusuran dokumen, serta observasi. Analisis data menggunakan alur coding Johnny Saldana dan penarikan kesimpulan berdasarkan teori sekuritisasi Barry Buzan yang memiliki lima unsur utama, yaitu securitizing actor, referent object, audience, existential threat, dan speech act. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses sekuritisasi telah berjalan dan dapat dilihat dari pengawasan patroli laut, pengawasan dokumen perjalanan, dan peningkatan keamanan verifikasi calon tenaga kerja. Securitizing actor berperan menghadapi perdagangan orang sebagai ancaman serius. Referent object yang dilindungi masyarakat perbatasan dan keamanan wilayah negara. Posisi human trafficking sebagai existential threat yang merupakan kejahatan lintas negara yang memiliki dampak terhadap keamanan sosial. Dalam menindaklanjuti human trafficking speech act merupakan pernyataan resmi penegak hukum dan audience sebagai tindakan penanganan yang lebih serius
Copyrights © 2026