Penertiban terhadap tempat hiburan malam menjadi isu penting dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki peraturan daerah mengenai penyakit masyarakat seperti di Kabupaten Kuantan Singingi. Keberadaan tempat hiburan malam ilegal seringkali memicu keresahan sosial karena berpotensi menjadi tempat terjadinya pelanggaran norma dan hukum. Dalam konteks tersebut, peran Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah menjadi krusial untuk menertibkan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Analisis dilakukan menggunakan teori kinerja dari Dwiyanto (2006). Tujuan dari penelitian untuk menganalisis efektivitas kinerja Satpol PP dalam penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Kuantan Singingi serta menganalisis faktor-faktor penghambat yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Satpol PP dalam penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Kuantan Singingi belum berjalan secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari masih aktifnya sejumlah tempat hiburan malam ilegal meskipun telah dilakukan upaya penertiban. Kegiatan pengawasan dan penindakan memang dilakukan, namun masih terbatas oleh kendala seperti kekurangan personel, bocornya informasi razia, dan akses lokasi yang sulit. Tindakan yang diambil juga masih bersifat administratif, seperti pembuatan surat perjanjian oleh pelanggar, tanpa disertai langkah preventif dan represif yang lebih tegas
Copyrights © 2026