Eksploitasi anak merupakan persoalan sosial yang semakin kompleks di era digital, terutama melalui media sosial, platform daring, dan komersialisasi identitas anak dalam ruang publik digital. Fenomena ini hadir dalam bentuk eksploitasi ekonomi dan seksual, dan berkembang ke ranah digital melalui konten daring, perekrutan melalui media sosial, hingga komersialisasi anak dalam ruang publik digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis representasi eksploitasi anak dalam media massa daring serta konstruksi perlindungan anak dalam kebijakan publik di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Critical Discourse Analysis (CDA) Norman Fairclough yang menekankan analisis pada dimensi teks, praktik diskursif, dan praktik sosial. Data penelitian diperoleh melalui purposive sampling terhadap lima judul berita eksploitasi anak pada media daring Kompas.com untuk periode Juli - Desember 2025 dan dalam kaitannya dengan dokumen kebijakan berupa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Analisis dilakukan melalui tahapan reduksi data, kategorisasi tema, interpretasi wacana, dan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media massa cenderung merepresentasikan eksploitasi anak melalui narasi kriminalitas, moralitas, dan sensasionalisme digital. Anak dikonstruksikan sebagai korban pasif dan rentan, sedangkan pelaku direpresentasikan sebagai aktor kriminal individual tanpa menampilkan akar struktural seperti kemiskinan, patriarki, dan kapitalisme digital. Pada sisi kebijakan, negara direpresentasikan sebagai aktor dominan dalam perlindungan anak melalui pendekatan hukum dan kontrol sosial. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan kajian CDA dengan menghubungkan representasi media, relasi kuasa, dan implementasi kebijakan perlindungan anak dalam konteks ruang publik digital.
Copyrights © 2026