Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) mendorong pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai upaya memperluas basis perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PPN PMSE pada transaksi e-commerce serta mengkaji implikasinya terhadap penerimaan negara di Indonesia. Penelitian menggunakan metode studi literatur dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, laporan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PPN PMSE memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan penerimaan negara yang ditandai dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN serta tren kenaikan penerimaan PPN PMSE dari tahun ke tahun yang ditandai dengan peningkatan penerimaan PPN PMSE dari Rp731 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp32,32 triliun pada awal tahun 2025. Meskipun demikian, implementasi kebijakan masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain rendahnya tingkat kepatuhan sebagian wajib pajak, keterbatasan pengawasan transaksi digital lintas negara, kesiapan infrastruktur teknologi, serta perlunya peningkatan literasi perpajakan. Oleh karena itu, penguatan regulasi, sistem administrasi perpajakan digital, dan koordinasi antar pemangku kepentingan perlu terus dilakukan agar implementasi PPN PMSE semakin optimal dalam mendukung penerimaan negara.
Copyrights © 2026