Digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax Administration System merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan perpajakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Coretax serta kendala dalam penerapannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Penelitian ini diharapkan memberikan gambaran mengenai implementasi Coretax dan menjadi masukan bagi peningkatan efektivitas digitalisasi administrasi perpajakan.
Copyrights © 2026