Kehamilan akibat perkosaan menimbulkan dilema kemanusiaan dan hukum yang kompleks. Di Indonesia, korban yang memilih melakukan aborsi demi melindungi kesehatan mentalnya kerap dihadapkan pada ancaman kriminalisasi akibat benturan norma antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan. Di sisi lain, doktrin fikih klasik cenderung mengharamkan aborsi demi perlindungan hak hidup janin. Penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif-analitis ini bertujuan menguraikan benturan norma tersebut melalui pendekatan ta‘āruḍ al-maqāṣid (konflik antartujuan syariat). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum aborsi bagi korban perkosaan dalam Islam tidak bersifat tunggal, melainkan dipengaruhi oleh fase perkembangan janin sebelum dan sesudah peniupan ruh (nafkh al-rūḥ). Melalui pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah, dirumuskan kerangka tarjīḥ yang membolehkan aborsi secara terbatas sebelum peniupan ruh demi melindungi jiwa (ḥifẓ al-nafs), kehormatan, dan martabat korban (ḥifẓ al-‘irḍ). Implikasinya, legalisasi terbatas aborsi dalam hukum positif Indonesia pada prinsipnya dapat dibenarkan secara maqāṣid, meskipun tetap memerlukan evaluasi kebijakan secara berkelanjutan agar benar-benar menghadirkan kemaslahatan dan keadilan substantif bagi korban perkosaan.
Copyrights © 2026