Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Pembatalan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI: Perspektif Maṣlaḥah Mursalah Imvitahul Mawaddah; Nahe'i; Irsyadul Ibad
Wasathiyyah Vol 6 No 2 (2024): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v6i2.93

Abstract

Penelitian ini membahas pembatalan pernikahan poligami tanpa izin istri pertama berdasarkan Undang-Undang No 1. Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam (KHI), dengan pendekatan perspektif mas}lah}ah mursalah. Penelitian ini merupakan studi pustaka (library research) dengan metode kualitatif yang menganalisis aspek hukum, kemaslahatan, dan perlindungan hak-hak pihak terkait dalam pernikahan poligami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan izin dari istri pertama dapat menjadi dasar hukum pembatalan pernikahan poligami berdasarkan Pasal 22 UU Perkawinan dan Pasal 72 KHI. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip mas}lah}ah mursalah, yang menekankan perlindungan terhadap hak istri pertama, pemeliharaan keadilan dalam rumah tangga, dan penegakan tertib hukum dalam lembaga pernikahan.  Selain itu, perlindungan terhadap istri kedua juga perlu diperhatikan, terutama melalui pemberian nafkah mut’ah  dan ganti rugi sebagai bentuk pemulihan kerugian material maupun immaterial akibat pembatalan. Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam regulasi, langkah ini mencerminkan prinsip keadilan Islam dan upaya mencegah kemudaratan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan mas}lah}ah mursalah dalam penyelesaian pembatalan poligami guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia.
Aborsi Korban Perkosaan Perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Maqasid al-Shariah Muhammad Masyfuq Azizi Syam; Abdul Roni; Nahe'i
Wasathiyyah Vol 8 No 2 (2026): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v8i2.149

Abstract

Kehamilan akibat perkosaan menimbulkan dilema kemanusiaan dan hukum yang kompleks. Di Indonesia, korban yang memilih melakukan aborsi demi melindungi kesehatan mentalnya kerap dihadapkan pada ancaman kriminalisasi akibat benturan norma antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan. Di sisi lain, doktrin fikih klasik cenderung mengharamkan aborsi demi perlindungan hak hidup janin. Penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif-analitis ini bertujuan menguraikan benturan norma tersebut melalui pendekatan ta‘āruḍ al-maqāṣid (konflik antartujuan syariat). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum aborsi bagi korban perkosaan dalam Islam tidak bersifat tunggal, melainkan dipengaruhi oleh fase perkembangan janin sebelum dan sesudah peniupan ruh (nafkh al-rūḥ). Melalui pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah, dirumuskan kerangka tarjīḥ yang membolehkan aborsi secara terbatas sebelum peniupan ruh demi melindungi jiwa (ḥifẓ al-nafs), kehormatan, dan martabat korban (ḥifẓ al-‘irḍ). Implikasinya, legalisasi terbatas aborsi dalam hukum positif Indonesia pada prinsipnya dapat dibenarkan secara maqāṣid, meskipun tetap memerlukan evaluasi kebijakan secara berkelanjutan agar benar-benar menghadirkan kemaslahatan dan keadilan substantif bagi korban perkosaan.