Tindak pidana Illegal Logging di Kabupaten Lingga masih menjadi permasalahan karena praktik penebangan dan pemanfaatan hasil hutan secara ilegal masih terjadi meskipun telah terdapat ketentuan hukum yang mengatur dan memberikan sanksi terhadap perusakan hutan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum dengan pelaksanaannya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap tindak pidana Illegal Logging serta mengetahui efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana Illegal Logging di Kabupaten Lingga. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan fakta empiris melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah dilaksanakan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga pelimpahan perkara kepada penuntut umum, serta didukung koordinasi antara kepolisian dan UPTD KPHP Unit III Lingga. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat tindak pidana Illegal Logging. Kesimpulannya, penegakan hukum belum dapat dikatakan efektif karena dipengaruhi keterbatasan personel, sarana dan prasarana, kondisi geografis wilayah kepulauan, serta faktor sosial, ekonomi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Copyrights © 2026