Konsep domisili tunggal berbasis tempat tinggal fisik yang menopang fikih munakahat klasik dan hukum positif Indonesia semakin kehilangan daya jelasnya di hadapan pasangan Muslim digital nomad, yang pusat kehidupannya tempat tinggal, pekerjaan, sekolah anak, dan aktivitas digital kini tersebar lintas yurisdiksi. Artikel ini bertujuan merekonstruksi konsep domisili keluarga Muslim agar tetap relevan dengan mobilitas global abad ke-21 tanpa kehilangan basis maqashid al-syari'ah, melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan hukum atas lima yurisdiksi (Indonesia, Malaysia, Turki, Inggris, dan Uni Emirat Arab), serta pendekatan maqashid. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidakjelasan domisili menimbulkan kekosongan hukum pada keabsahan dan pencatatan perkawinan, penentuan yurisdiksi nafkah dan perceraian, hak asuh, kewarganegaraan anak, dan waris, dengan beban risiko terbesar jatuh pada isteri dan anak. Kebaruan artikel ini adalah model konseptual Flexible Islamic Domicile Framework, yang memaknai domisili keluarga Muslim secara fungsional-gradual melalui sembilan indikator pusat kehidupan keluarga, hubungan ekonomi, tempat pendidikan anak, intensitas aktivitas digital, kewarganegaraan, keterikatan relasional, kepentingan terbaik anak, perlindungan hak perempuan, dan kemaslahatan keluarga secara keseluruhan sebagai basis argumentasi bagi pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam, dan praktik administrasi Pengadilan Agama.
Copyrights © 2026