Penelitian ini membahas praktik hukum waris adat Tionghoa di Bangka Belitung yang masih mempertahankan sistem patriarkal dengan memprioritaskan anak laki-laki sebagai penerima utama warisan. Tradisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan gender yang menuntut kesetaraan hak bagi perempuan. Dalam perspektif hukum Islam, pembagian waris 2:1 antara laki-laki dan perempuan tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi, melainkan berlandaskan proporsionalitas peran dan tanggung jawab sosial. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi perbedaan, potensi konflik, serta titik temu antara sistem pewarisan adat Tionghoa dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Pendekatan yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara terhadap tokoh adat, tokoh agama, dan observasi lapangan di komunitas Tionghoa Bangka Belitung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian warisan dalam adat Tionghoa bersifat fleksibel dan kontekstual berdasarkan kontribusi sosial keluarga, namun belum memiliki kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi nilai-nilai adat agar sejalan dengan prinsip keadilan Islam yang mengakui hak seluruh anggota keluarga secara proporsional. Kajian ini berkontribusi pada pengembangan hukum Islam berbasis kearifan lokal di masyarakat multikultural Indonesia.
Copyrights © 2026