Penelitian ini menganalisis lokalisasi norma Sustainable Development Goals (SDGs) Target 8.5 tentang decent work oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program Millennium Job Center (MJC). Penelitian ini menggunakan konsep norm localization Amitav Acharya dengan metode kualitatif deskriptif melalui studi literatur, analisis dokumen kebijakan, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur melokalisasi norma global melalui tiga mekanisme, yaitu framing, grafting, dan pruning. Norma decent work dibingkai ulang ke dalam narasi lokal seperti pemberdayaan pemuda dan pengembangan talenta digital, diintegrasikan dengan ekosistem ekonomi kreatif dan UMKM, serta diseleksi sesuai kebutuhan ketenagakerjaan daerah. Penelitian ini menunjukkan bahwa aktor lokal tidak hanya menerima norma internasional secara pasif, tetapi secara aktif merekonstruksinya menjadi kebijakan yang sesuai dengan konteks sosial-ekonomi Jawa Timur.
Copyrights © 2026