Secara filosofis, perkawinan dipahami sebagai ikatan lahir dan batin antara dua individu yang bertujuan membangun kehidupan keluarga yang tenteram, harmonis, serta dilandasi oleh rasa kasih sayang dan saling menghormati. Namun dalam praktik kehidupan rumah tangga, tidak jarang muncul berbagai persoalan, salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat menimbulkan perselisihan berkepanjangan hingga berujung pada gugatan perceraian yang diajukan oleh istri. KDRT tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik, tetapi juga memberikan dampak psikologis dan sosial yang serius bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan jaminan perlindungan hukum yang mampu memberikan kepastian dan keadilan terhadap hak-hak korban.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai cerai gugat yang disebabkan oleh KDRT serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi korban berdasarkan perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), melalui kajian terhadap berbagai bahan hukum primer dan sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal ilmiah, dan sumber hukum lain yang relevan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Hukum Islam maupun Hukum Positif memberikan ruang hukum bagi korban KDRT untuk mengakhiri perkawinan melalui prosedur yang telah ditentukan. Dalam perspektif Hukum Islam, mekanisme tersebut dikenal dengan konsep khulu’, sedangkan dalam Hukum Positif dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang KDRT. Kedua sistem hukum tersebut juga mengakui pentingnya perlindungan terhadap korban, baik dalam bentuk upaya pencegahan maupun penanganan setelah terjadinya kekerasan. Perbedaannya terletak pada orientasi perlindungannya, di mana Hukum Positif lebih menekankan aspek prosedural dan teknis, sedangkan Hukum Islam lebih berfokus pada nilai keadilan, kemaslahatan, serta penghormatan terhadap martabat perempuan. Dengan demikian, sinergi antara kedua sistem hukum tersebut diperlukan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, efektif, dan berkeadilan bagi korban KDRT.
Copyrights © 2026