Pengadaan Barang/Jasa Pemerintpah (PBJ) merupakan sektor strategis yang menggunakan dana publik dan menuntut penerapan prinsip good governance, khususnya transparansi dan akuntabilitas, guna mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat. Meskipun secara normatif Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Penerapan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dirancang untuk menjamin transparansi proses lelang, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai penyimpangan berupa persekongkolan tender. Urgensi penelitian ini terletak pada masih tingginya kasus persekongkolan dalam PBJ meskipun telah diterapkan sistem elektronik, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Jenis dan sumber data menggunakan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi dalam proses lelang PBJ masih bersifat administratif dan belum menyentuh keterbukaan substansial pada tahap evaluasi penawaran, sehingga membuka ruang terjadinya persekongkolan baik secara horizontal maupun vertikal, termasuk keterlibatan penyelenggara pengadaan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan transparansi tahap penawaran dan evaluasi sebagai faktor kunci terjadinya persekongkolan tender yang sebelumnya dikaji secara spesifik dalam penelitian terdahulu, sehingga dapat menjadi dasar penguatan pengawasan dan perbaikan regulasi PBJ.
Copyrights © 2026