Artikel ini bertujuan untuk merekonstruksi pengaturan hukum lelang di Indonesia dalam perspektif kepastian dan keadilan hukum. Lelang memiliki peran strategis dalam peralihan hak, pelaksanaan eksekusi, serta penyelesaian kewajiban hukum, namun pengaturannya masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral dan sebagian bertumpu pada regulasi lama, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan bagi para pihak, khususnya pemenang lelang yang beritikad baik. Kondisi tersebut berimplikasi pada meningkatnya sengketa lelang dan menurunnya kepercayaan publik terhadap mekanisme lelang. Urgensi penulisan ini terletak pada kebutuhan akan sistem hukum lelang yang lebih harmonis, komprehensif, dan adaptif terhadap dinamika praktik hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan konsep rekonstruksi pengaturan hukum lelang yang mengintegrasikan kepastian hukum prosedural dengan keadilan substantif serta perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi regulasi, penegasan kewenangan pejabat lelang, dan penguatan perlindungan hukum merupakan elemen kunci dalam mewujudkan sistem lelang yang adil dan pasti.
Copyrights © 2026