Keberadaan sistem dana pensiun konvensional dan dana pensiun syariah dalam kerangka hukum nasional menunjukkan adanya dualisme pengaturan yang bertujuan untuk memberikan pilihan layanan keuangan sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan peserta. Namun, dualisme tersebut menimbulkan persoalan normatif terkait kesetaraan perlindungan hukum, kepastian regulasi, efektivitas pengawasan, dan konsistensi penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dana pensiun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dualisme pengaturan dana pensiun konvensional dan syariah di Indonesia perspektif keadilan hukum dan kepatuhan syariah, dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan sistem dana pensiun yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif terhadap regulasi dana pensiun nasional dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur dana pensiun syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengakomodasi penyelenggaraan dana pensiun syariah melalui pengaturan khusus dan mekanisme pengawasan kepatuhan syariah, masih ditemukan disparitas pada aspek kelembagaan, instrumen investasi, tata kelola, dan harmonisasi antara hukum positif dan prinsip syariah yang berpotensi memengaruhi tingkat perlindungan dan kepercayaan peserta. Karena itu, diperlukan penguatan harmonisasi regulasi, integrasi prinsip keadilan substantif, dan optimalisasi mekanisme kepatuhan syariah untuk menciptakan sistem dana pensiun yang memberikan kepastian hukum, perlindungan yang setara, dan kemaslahatan bagi seluruh peserta dalam mendukung pembangunan ekonomi dan keuangan syariah nasional.
Copyrights © 2026