Perkembangan ekonomi syariah kontemporer yang ditandai oleh digitalisasi transaksi, inovasi produk keuangan, fintech syariah, aset digital, dan perubahan pola hubungan ekonomi melahirkan berbagai persoalan hukum yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam khazanah fikih klasik. Kondisi tersebut menuntut pengembangan metodologi ushul fiqh agar hukum ekonomi syariah mampu merespons inovasi tanpa kehilangan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi qiyas dalam pengembangan ushul fiqh dan mengkaji potensinya sebagai instrumen istinbath hukum dalam merespons dinamika ekonomi syariah kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis dan data kualitatif yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur ushul fiqh, fikih muamalah, fatwa, regulasi ekonomi syariah, serta kajian akademik kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa qiyas tetap relevan dalam menetapkan hukum terhadap transaksi dan produk ekonomi baru sepanjang terpenuhi unsur ashl, far’, hukum ashl, dan ‘illat yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, kompleksitas ekonomi syariah modern menuntut pemaknaan ‘illat yang lebih kontekstual dan integrasi qiyas dengan maqashid al-shariah, maslahah, serta metode istinbath lainnya. Kebaruannya adalah penempatan qiyas sebagai metode adaptif yang menghubungkan preskripsi fikih dengan karakteristik ekonomi kontemporer. Penelitian ini juga berkontribusi pada pengembangan metodologi ushul fiqh yang responsif, kontekstual, dan tetap berorientasi pada kepatuhan terhadap syariah.
Copyrights © 2026