Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar penting dalam penguatan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan. Meskipun memiliki kontribusi yang besar terhadap aktivitas ekonomi lokal, sebagian pelaku UMKM masih menghadapi persoalan dalam aspek legalitas usaha. Keterbatasan pemahaman mengenai pentingnya legalitas, prosedur pendaftaran, serta manfaat administrasi usaha menyebabkan sebagian pelaku UMKM belum memiliki legalitas yang memadai. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi masyarakat. Kegiatan dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat pelaku UMKM di wilayah desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Metode kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif yang meliputi identifikasi kebutuhan, penyampaian materi, diskusi, simulasi, praktik pengurusan legalitas usaha, dan evaluasi. Materi mencakup pengertian dan fungsi legalitas usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha berbasis risiko, sertifikasi halal, serta pentingnya kelengkapan administrasi dalam pengembangan usaha. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai fungsi legalitas usaha dan hubungan antara legalitas dengan akses pasar, pembiayaan, kemitraan, serta pengembangan usaha. Peserta juga memperoleh pengetahuan praktis mengenai tahapan legalisasi usaha dan dokumen yang diperlukan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendidikan dan pelatihan legalitas usaha dapat menjadi strategi pemberdayaan yang penting dalam memperkuat posisi UMKM, meningkatkan daya saing, dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa
Copyrights © 2026