Indonesia merupakan negara megabiodiversitas dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, termasuk tanaman epifit endemik seperti anggrek (Orchidaceae), Hoya (Apocynaceae), dan Dischidia (Apocynaceae) yang dominan ditemukan di hutan Kalimantan dan Sumatra. Ekspansi masif perkebunan kelapa sawit dan pertambangan mempercepat deforestasi yang mengancam plasma nutfah epifit endemik tersebut. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan: pertama, bagaimana konstruksi hukum perlindungan plasma nutfah epifit endemik dalam regulasi nasional dan internasional; kedua, mengapa implementasi perlindungan hukum tersebut belum mampu mencegah kepunahan spesies epifit akibat alih fungsi lahan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis data sekunder. Hasil kajian menunjukkan kesenjangan normatif yang signifikan antara perangkat hukum yang ada dan realitas di lapangan. Lemahnya koordinasi antarlembaga, ketiadaan mekanisme pemantauan komprehensif, dan konflik kepentingan antara industri ekstraktif dan konservasi menjadi faktor utama inefektivitas perlindungan hukum plasma nutfah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi melalui instrumen hukum khusus perlindungan epifit endemik disertai mekanisme penegakan yang lebih tegas.
Copyrights © 2026