Pengelolaan sampah padat di Kabupaten Badung, Bali, menghadapi tantangan struktural yang kompleks akibat ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang beroperasi secara open dumping dan telah melampaui kapasitas tampungnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kapasitas kerangka hukum dalam mendorong transformasi sistem pengelolaan sampah dari paradigma open dumping menuju ekonomi sirkular, serta mengidentifikasi kesenjangan kebijakan yang menghambat implementasi prinsip ekonomi sirkular di Kabupaten Badung. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya disonansi normatif antara mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dengan regulasi daerah yang belum mengintegrasikan prinsip ekonomi sirkular, extended producer responsibility, dan mekanisme insentif berbasis pasar. Data empiris 2019-2024 membuktikan kemerosotan tingkat 3R dari 15,4 persen menjadi 3,9 persen, sementara ketergantungan pada TPA terus meningkat. Penelitian ini mengusulkan model reformasi hukum integratif Badung Circular Waste Governance Model (BCWGM) yang tersusun dalam lima lapis arsitektur hukum.
Copyrights © 2026