Penelitian ini membahas tentang Perlindungan Data Pribadi UU Nomor 27 Tahun 2022, dalam konteks pesatnya kemajuan teknologi dan perdagangan elektronik (e-commerce). Era digital yang semakin kompleks menimbulkan tantangan serius terkait keamanan dan privasi data pribadi masyarakat. Artikel ini menguraikan latar belakang, kerangka hukum, serta evaluasi efektivitas UU Perlindugan Data Pribadi guna melindungi dari pelanggaran maupun penyalahgunaan data pribadi. Meskipun undang-undang telah menetapkan kebijakan seperti kewajiban penunjukan Data Protection Officer, persetujuan eksplisit pengguna, serta sanksi administratif dan pidana. Di wilayah Uni Eropa terdapat regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) yang menunjukan bahwa penerapan tersebut dapat menurunkan angka pelanggaran secara signifikan. Oleh karena itu, artikel ini menekankan perlunya pembaruan regulasi yang bertaraf Internasional guna menjamin pengamanan data yang lebih efektif dan menjawab tantangan perkembangan teknologi digital.
Copyrights © 2026