Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan, termasuk pengawasan terhadap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rekrutmen pejabat publik. Fungsi pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang bertujuan menjamin akuntabilitas penyelenggaraan negara oleh pemerintah. Namun, dalam realitanya, mekanisme fit and proper test yang dilakukan oleh DPR dalam rekrutmen pejabat publik berjalan secara tertutup dan dipenuhi proses politik yang kental ketimbang mengutamakan proses teknokratis. Akibatnya, banyak pejabat publik hasil rekrutmen, yang tidak berintegritas dan tersandung kasus hukum. Penelitian ini mencoba untuk menelaah lebih dalam bagaimana seharusnya fungsi ideal DPR dalam fit and proper test dengan realitas yang terjadi, dan menawarkan bagaimana fungsi pengawasan DPR dalam mekanisme fit and proper test harusnya dijalankan.
Copyrights © 2026