Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan usaha yang memiliki struktur kepemilikan saham yang memungkinkan terjadinya perbedaan kekuatan antara pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas. Dominasi pemegang saham mayoritas dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada satu sisi merupakan konsekuensi dari prinsip majority rule, tetapi pada sisi lain dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan pemegang saham minoritas. Dalam kondisi tersebut, Direksi memiliki posisi strategis karena berkewajiban mengurus perseroan berdasarkan kepentingan perseroan dan tidak semata-mata berdasarkan kepentingan kelompok pemegang saham tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum Direksi dalam menyeimbangkan kepentingan pemegang saham mayoritas dan minoritas serta menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dan batas pertanggungjawaban Direksi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Direksi berlandaskan fiduciary duty, khususnya duty of care dan duty of loyalty, yang mengharuskan Direksi bertindak dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan perseroan. Prinsip Good Corporate Governance, terutama fairness, memperkuat kewajiban tersebut dengan menuntut adanya perlakuan yang wajar terhadap seluruh pemegang saham. Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas diwujudkan melalui berbagai hak hukum, termasuk hak menggugat, hak meminta penyelenggaraan RUPS, hak mengajukan gugatan derivatif, dan hak meminta pemeriksaan terhadap perseroan. Business Judgment Rule dapat memberikan perlindungan kepada Direksi terhadap risiko keputusan bisnis, tetapi tidak dapat digunakan untuk melindungi tindakan yang dilakukan dengan itikad buruk, kelalaian, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan perseroan dan pemegang saham.
Copyrights © 2026