Penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia masih didominasi oleh jalur litigasi yang memakan waktu dan biaya besar, sementara jalur non-litigasi melalui mediasi belum dimanfaatkan secara optimal di tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan inovasi Intellectual Property Conflict Resolution Center (IP.C.R.C.) di Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur serta mengidentifikasi faktor pendukung, faktor penghambat, dan dampaknya terhadap penguatan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum di daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen. Informan kunci terdiri dari Kepala Kanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Inovator, dan petugas layanan IP.C.R.C., sedangkan informan adalah penerima layanan. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IP.C.R.C. telah dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa KI, meskipun pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Faktor pendukung utama adalah dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kepemimpinan yang kuat, kompetensi dan dedikasi inovator, serta kerja sama dengan pihak eksternal. Faktor penghambat meliputi keterbatasan SDM, kompetensi yang tidak merata, penyimpangan prosedur, kurangnya pemanfaatan teknologi, inovasi yang belum dikenal luas, persepsi masyarakat yang skeptis terhadap layanan gratis, dan belum adanya kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Dampak inovasi ini mencakup perluasan kewenangan Kanwil, peningkatan produktivitas pegawai, peningkatan akses masyarakat terhadap layanan KI, penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien di daerah, serta perluasan kerja sama dan sinergi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa IP.C.R.C. merupakan bentuk adaptasi dinamis Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memperkuat tugas dan fungsinya di daerah, dan berpotensi menjadi model bagi Kanwil lainnya di Indonesia.
Copyrights © 2026