Penelitian ini menganalisis akurasi perhitungan kasus waris istimewa (Gharawain, Musytarakah, dan Akdariyah) oleh ChatGPT serta respons dosen Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin terhadap kesesuaiannya dengan fikih mawaris. Menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, data diperoleh melalui dokumentasi output ChatGPT dan wawancara dengan dosen yang berpotensi pada bidang waris Islam. Hasil penelitian menunjukkan ChatGPT mampu menyajikan perhitungan secara sistematis, namun ketepatannya sangat bergantung pada kejelasan prompt. Mayoritas dosen menilai ChatGPT berpotensi sebagai media pembelajaran interaktif, tetapi belum layak menjadi dasar penetapan hukum mandiri karena risiko ketidaksesuaian analisis. Kesimpulannya, ChatGPT dapat digunakan sebagai alat bantu pembelajaran, namun hasilnya tetap wajib divalidasi oleh ahli faraid.
Copyrights © 2026