Pemulasaran jenazah merupakan salah satu kewajiban kolektif (fardu kifayah) dalam Islam yang memiliki peran penting sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada seseorang yang telah meninggal dunia. Namun, masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami tata cara pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendeskripsikan kaifiyah pemulasaran jenazah yang meliputi proses memandikan, mengafani, dan menyalatkan jenazah berdasarkan ajaran Islam. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan menelaah berbagai sumber pustaka yang relevan mengenai hukum dan tata cara pengurusan jenazah. Hasil kajian menunjukkan bahwa memandikan jenazah dilakukan sebagai bentuk penyucian diri sebelum dimakamkan, pengafanan dilaksanakan menggunakan kain kafan yang mencerminkan nilai kesederhanaan dan kesetaraan manusia di hadapan Allah Swt., sedangkan salat jenazah berfungsi sebagai doa dan permohonan ampunan bagi almarhum. Selain memiliki dimensi spiritual dan ibadah, pemulasaran jenazah juga mengandung nilai sosial yang mampu memperkuat rasa kepedulian, solidaritas, dan kebersamaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai tata cara pemulasaran jenazah sangat diperlukan agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara tepat, penuh penghormatan, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Copyrights © 2026