Pemilihan umum serentak merupakan salah satu inovasi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi yang lahir dari serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, dan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial, meminimalkan fragmentasi politik, serta menyederhanakan tata kelola pemilu sesuai prinsip konstitusional dan demokratis. Penelitian ini bertujuan menganalisis model pemilihan umum serentak yang konstitusional dan demokratis, serta merumuskan desain pengaturan hukum yang mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas demokrasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk menjawab isu hukum yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pemilu serentak yang konstitusional dan demokratis adalah model yang menjamin kedaulatan rakyat, kepastian hukum, efektivitas sistem presidensial, dan kualitas demokrasi. Reformulasi pengaturan hukum yang memisahkan pemilu serentak nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPD, dan DPR dari pemilu serentak lokal untuk memilih DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Gubernur/Bupati/Walikota dipandang mampu menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia pada masa yang akan datang, sekaligus menjadi dasar bagi kodifikasi hukum kepemiluan nasional yang mengintegrasikan pengaturan pemilu dan pemilihan kepala daerah dalam satu naskah undang-undang, sehingga pembentuk undang-undang perlu segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Copyrights © 2026